Ketua Tim Hukum Cornelis Nalau Anton: Kami Percaya Polisi Bekerja Profesional

    Ketua Tim Hukum Cornelis Nalau Anton: Kami Percaya Polisi Bekerja Profesional
    Jelani Christo, SH.,MH (Ketua Tim Hukum)

    PALANGKA RAYA - Sengkarut PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB), anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia ini kian rumit. Kemudian diperparah dengan terbitnya akta perubahan dari Akta Notaris: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022.

    Namun, setelah ditelusuri dari dokumen Berita Acara hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)  PT BMB  yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya Kalimantan Tengah, patut diduga pelaksanaan RUPS-LB tersebut fiktif. 

    Dengan perubahan akta notaris tersebut, Cornelis N Anton seorang putra asli Dayak Ngaju asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu pemegang saham lokal PT BMB di kagetkan. Karena sama sekali tidak mengetahui adanya RUPS-LB terkait perubahan Akta tersebut.

    Padahal sebagaimana Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh Notaris, disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan Akta Notaris tersebut, apabila ada perubahan akta berikutnya. 

    Akan tetapi dalam Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tersebut nama Cornelis tidak dimuat kembali sebagaimana amanat dalam Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew. Bahkan disisi lain kontrak-kontrak kerja dengan saudara Cornelis Nalau Anton diputus secara pihak oleh yang mengaku Manajemen baru PT BMB tersebut berdasarkan Akta Notaris Nomor: 03 yang patut diduga dipalsukan tersebut. 

    Pasalnya, dalam RUPS-LB tersebut dinyatakan dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham. Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberitahu apalagi diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan juga keduanya turut diundang dalam RUPS-LB.

    Dalam Berita Acara Notulensi RUPS-LB tersebut juga disebutkan jajaran Direksi dan Komisaris dari Malaysia menghadiri RUPS-LB tersebut, bahkan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Tan Hock Yew  serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Akan tetapi telah dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp kepada Mak Chee Meng (Presiden Komisaris) menegaskan dirinya tidak pernah datang  pada hari pelaksanaan RUPS-LB sebagaimana dalam berita acara tersebut. Bahkan Mak Chee Meng telah menegaskan dirinya belum ada rencana datang ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Selanjutnya Cornelis N Aton melalui kuasa hukumnya, telah meminta informasi melalui surat resmi ke Kantor Imigrasi terkait kehadiran WNA asal Malaysia datang ke Kota Palangka  Raya. Dari informasi sebagaimana surat jawaban dari Kantror Imigrasi Kelas I Palangka Raya menginformasikan  bahwa nama-nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data keimigrasian masuk di Kota Palangka Raya dalam rentang waktu sebelum RUPS-LB dilaksanakan dan pada  hari saat RUPS-LB dilaksanakan maupun setelah RUPS-LB dilaksanakan.

    Namun tiba-tiba keluar Akta Perubahan Nomor 03, Tanggal 12 Agustus 2022 berdasarkan  Notulensi RUPS-LB  PT. BMB tanggal 27 Juli 2022, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang patut diduga pelaksanaan RUPS-LB tersebut fiktif. Untuk menguji kebenaran Akta tersebut, Cornelis Nalau Anton dan Wagetama I Disai melalui kuasa hukumnya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian tentang dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang saat ini sedang berproses di Kepolisian.  

    Dengan telah di proses laporan Polisi dari Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris Aktif serta Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB dan Wagetama I Disai sebagai Direktur PT BMB tentang dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik ke dalam Akta Perubahan Nomor 03, Tanggal 12 Agustus 2022, Potensi  Manajemen baru PT BMB terjerat hukum  semakin menguat. 

    Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan mulai ketakutan. Mereka berupaya dengan berbagai cara termasuk menyebar fitnah terhadap Cornelis Nalau Anton, sebagai upaya untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait pemalsuan akta tersebut.

    Salah satu upaya yang mereka lakukan saat ini, melalui penasihat hukumnya managemen baru PT BMB mengkriminalisasi Cornelis Nalau Anton terkait kepemilikan senjata api, hingga menebar fitnah melalui media mainstream hingga media sosial bahwa letusan bunyi dari senjata api di saat Cornelis Nalau Anton latihan di politisir seolah-olah terjadi pengancaman. Sedangkan Cornelis Nalau Anton adalah pemegang saham serta menempati salah satu rumah di wilayah kebun PT. BMB terkait hak jabatannya sebagai Komisaris Aktif serta Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB. Padahal hingga saat ini, Cornelis Nalau Anton sendiri belum pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang mengaku merasa terancam dari suara bunyi senjata api yang dimaksud tersebut.

    Bahkan baru-baru ini, Baron Ruhat Binti sebagai  penasihat hukum PT BMB bersuara keras di muat oleh media massa cetak maupun elektronik mendesak agar pihak kepolisian mengungkap kasus senjata api tersebut. Bahkan dalam pernyataannya tersebut mengancam akan melaporkan  Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah kepada Kapolri hingga Presiden RI apabila tidak segera melakukan pengusutan tuntas terkait kepemilikan senjata api oleh Cornelis Nalau Anton tersebut.

    Menanggapi pernyataan Baron Ruhat Binti selaku penasihat hukum PT BMB tersebut, Jelani Crhisto, SH., MH yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) selaku Ketua Tim  Hukum Cornelis N. Anton dan Wagetama I. Disai mengingatkan agar Baron Ruhat Binti tidak mengintervensi pihak kepolisian. Dan dirinya juga mengingatkan, agar Baron Ruhat Binti jangan beranggapan bahwa kebenaran dimata hukum itu hanya miliknya saja.  

    Oleh karenanya ia berharap, jika nantinya Baron Ruhat Binti merasa tidak puas dapat melakukan upaya hukum dengan tidak membuat opini-opini yang menyesatkan apalagi mengintervensi hukum. Biarkan hukum bekerja sesuai konstruksi hukum yang ada. Karena saya sebagai Kuasa Hukum dari Cornelis Nalau Anton yakin dan percaya pihak kepolisian bekerja secara professional, bukan atas desakan, apalagi ancaman-ancaman yang dialamatkan oleh Baron Ruhat Binti ini.

     “Terkait laporan perihal mendengar suara letusan senjata api, bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara responsif dan profesional dengan langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, juga telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan selayaknya seorang terlapor. Dan perlu kami luruskan bahwa senjata api tersebut bukan di sita tetapi atas saran kami dari kuasa hukum agar dititipkan sementara berhubung ijinnya pun akan berakhir bulan Januari dan agar tidak menjadi issu menyesatkan yang selama ini di hembuskan oleh Kuasa Hukum PT BMB, ” jelasnya. 
     
    Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan  pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik  Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, pasal 188 huruf b dilakukan sebagai berikut:

     “Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin, ” tukasnya. (*)

    Narsum  : Jelani Christo, SH., MH (Ketua Tim Hukum)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Aroma KKN, Proyek Tender Rawa Unit Belanti...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi Perayaan Hari Buruh Dengan Hal  Positif
    Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami