Press Release Tindak Pidana Pencurian, Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku 

    Press Release Tindak Pidana Pencurian, Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 3 Orang Pelaku 

    PALANGKA RAYA - Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.

    Hal tersebut diterangkan dalam press release yang digelar oleh Polresta Palangka Raya pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3, 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (18/3/2022) pagi.

    Dalam press release itu, Kasat Reskrim yang mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun memaparkan terkait pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut, dengan didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Sukrianto.

    “Para pelaku merupakan tiga orang pria dengan berinisialkan A (33), R (32) dan S (28), yang diamankan akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, ” tutur Kasat Reskrim.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kasat Reskrim mengungkapkan para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah pada komplek Pondok Mekar Sari, Jalan Tjilik Riwut Km. 7, 8, Kota Palangka Raya, pada Hari Selasa (8/3/2022) lalu.

    “Pada TKP tersebut para pelaku melakukan aksi pencurian terhadap dua unit HP, satu unit laptop dan dompet berisikan surat berharga serta anting emas milik korban bernama Muhammad Ayyub Ardiwata, yang terjadi sekitar pukul 03.45 WIB pada hari itu, ” ungkap Kompol Ronny.

    Setelah dilakukan pengembangan lanjut oleh petugas, ketiga pelaku itu pun mengakui juga melakukan aksi pencurian pada TKP lainnya, yaitu sebuah rumah di kawasan Jalan Mahir Mahar VI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Hari Rabu (16/3/2022) yang lalu.

    “Sedangkan di TKP kedua, para pelaku kembali melakukan tindak pencurian dengan mengambil dua unit HP milik korban atas nama Rahma Tri Handayani, yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB pada hari Rabu Tanggal 16 Maret Tahun 2022, ” jelas Ronny.

    Dengan berdasarkan laporan dari para korban pencurian tersebut, petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku, dan pada akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku itu di dua lokasi yang berbeda.

    “Untuk pelaku A dan R berhasil diringkus pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 8 Kelurahan Bukit Tunggal, sedangkan pelaku S diamankan di sekitaran Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar pada wilayah Kota Palangka Raya, ” terang Ronny.

    Dari hasil penangkapan para pelaku tersebut, petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana pencurian yang telah mereka lakukan pada dua TKP seperti yang telah dipaparkan Kasat Reskrim.

    “Beberapa barang bukti tersebut yakni empat Unit HP dengan berbagai Merk yaitu Samsung A02, Samsung A50, Samsung A11 dan Huawei Y6 II, serta satu Unit Laptop Merk Asus, yang merupakan milik para korban, ” papar Ronny berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku. 

    Selain itu, petugas pun juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pencurian pada kedua TKP tersebut, yakni Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R, Sepeda Motor Yamaha Fiz R dan Suzuki Satria F.

    Ketiga pelaku dan beberapa barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim.

    “Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana, adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun, ” pungkas Ronny mengakhiri berlangsungnya press release. ***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Palangka...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakal Ada Tersangka! Kasus PT Riyanta Jaya, Saksi Pelapor Hari Ini Dimintai Keterangan 
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Pangkalima Asang Tokoh Muda Dayak Kalteng, Berikan Nasehat Bijak Pangkalima Pajaji 

    Ikuti Kami